PPKM DARURAT 3.7.2021 S.D 20.7.2021 - DESA SUKAJAYA

KEGIATAN SELAMA PPKM 

Menindaklanjuti Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat Kriteria Level 3 tanggal 3 s.d. 20 Juli 2021) dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019, maka dengan ini kami menghimbau :

  1. Penutupan sementara kegiatan keagamaan di wilayah Saudara mulai dari tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 (termasuk shalat berjamaah, shalat jumat diganti dengan shalat dzuhur, pengajian, takbiran dan Shalat Idul Adha);
  2. Pelaksanaan pernikahan hanya boleh Akad nikah saja dengan jumlah yang hadir maksimal 30 orang dari kedua belah pihak dan tidak diadakan parasmanan (Jam Operasional jam 12);
  3. Minimarket, Pasar Rakyat, Toko Kelontong (Dibuka sampai pukul 18.00) kafe,Rumah Makan,PKL dan Lapak Jajanan (hanya pesan antar, jam operasional sampai pukul 20.00).

Demikian himbauan ini kami sampaikan, atas kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

 

PELAKSAAN QURBAN

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE.17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan ditempat ibadah, malam takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, maka dengan ini kami sampaikan kepada seluruh ketua RW dan Ketua DKM untuk menginformasikan kembali kepada masyarakat di wilayah masing-masing agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Peniadaan peribadatan di tempat ibadah ( shalat berjamaah di masjid, pengajian, Shalat Jumat) agar DITIADAKANsementara dan kegiatan peribadatan dilakukan dirumah masing-masing. (Catatan Shalat Jumat diganti dengan Shalat Dzuhur)
  2. Malam Takbiran dan Shalat Idul adha DITIADAKAN;
  3. Pelaksanaan Qurban wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :
  • Penerapan jaga jarak fisik yaitu melaksanakan pemotongan hewan qurban di area yang luas , penyelenggara melarang pihak lain selain petugas pemotongan hewan Qurban, jaga jarak fisik antar petugas saat pemotongan, pengulitan pencacahan dan pengemasan daging;
  • Pendistribusian daging hewan Qurban dilakukan oleh petugas langsung ke tempat tinggal warga yang berhak;
  • Petugas yang mendistribusikan hewan Qurban wajib memakai masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.
  1. Penerapan Protokol Kesehatan dan Kebersihan petugas dan pihak yang berkurban, yaitu :
  • Pemeriksaan Kesehatan awal (pengukuran suhu tubuh) petugas dan pihak yang berkurban dengan thermogun;
  • Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang serta jeroan harus di bedakan;
  • Setiap petugas harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
  • Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer ;
  • Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;
  • Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
  1. Penetapan pembersihan alat, yaitu :
  • Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan perlatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;
  • Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seotang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus melakukan disinfeksi sebelum digunakan.

Demikian petunjuk teknis pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M  ini kami sampaikan, atas kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.